Buka Lebih dari Jam 9 Malam, 2 Cafe di Kota Bogor Didenda

- 18 April 2021, 19:48 WIB
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim saat menindak Upnormal yang masih melayani pengunjung di jam malam, Senin 31 Agustus 2020
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim saat menindak Upnormal yang masih melayani pengunjung di jam malam, Senin 31 Agustus 2020 /Chris Dale

 

ISU BOGOR – Masih bukan di atas jam 9 malam, dua cafe di Kota Bogor didenda administrasi lantaran masih beroperasi di atas jam ketentuan operasional selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Paur Subbag Humas Polresta Bogor Kota Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, dua cafe ditindak oleh tim gabungan Pemburu Pelanggar PPKM. Keduanya diketahui melanggar melebihi ketentuan jam operasional di atas pukul 21.00 pada, Sabtu 17 April 2021 malam.

"Cafe Noname dikenakan sanksi denda Rp500.000 dan cafe Orange Rp250.000. Karena buka melebihi ketentuan waktu jam operasional yang telah disepakati," kata Rachmat, Minggu 18 April 2021.

Baca Juga: Hari Terakhir Operasional, RS Lapangan Masih Merawat 2 Pasien Covid-19 

Selain itu, petugas juga mendapati 8 yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker. Kemudian, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 8 botol minuman alkohol jenis ciu.

"Pelanggar tidak pakai masker kita kenakan sanksi sosial. Juga didapati 2 orang yang diduga sedang minum-minuman keras," jelas Rachmat.

Dalam dua bulan selama masa PPKM di Kota Bogor, tambah Rachmat, tim pemburu telah menindak 2.879 orang pelanggar protokol kesehatan yang dikenakan sanksi sosial dan 342 pelanggaran administratif.

Baca Juga: Jozeph Paul Zhang Rajin Bikin Konten Penistaan Agama Sejak 2016 

"Pelanggaran sanksi administratif total Rp74.941.000 juga dua tempat yang disegel," tambahnya.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x