Cegah Kerumunan dan Tawuran, Bogor Larang SOTR

- 13 April 2021, 20:13 WIB
Ilustrasi sahur on the road. Polda Metro Jaya telah melarang kegiatan SOTR di bulan suci Ramadhan 2021.
Ilustrasi sahur on the road. Polda Metro Jaya telah melarang kegiatan SOTR di bulan suci Ramadhan 2021. /PIXABAY/StockSnap

 

ISU BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melarang adanya kerumunan pada setiap jelang sahur atau sahur on the road (SOTR). Selain membuat kerumunan, SOTR juga kerap terjadi tawuran.

Kapolres Bogor, AKBP Harun menjelaskan, setiap harinya menjelang sahur akan dilakukan partroli gabungan berjumlah 20 hingga 30 personil untuk membubarkan adanya kerumunan SOTR.

"Tiap polsek melakukan pengawasan. Pemkab juga, Satpol PP buat tim, ini akan bersama kami laksanakan kegiatan penghalauan SOTR ini," ungkap Harun Selasa 13 April 2021.

Baca Juga: Aturan di Bogor Selama Ramadan, Warteg Buka Jam 14.00 dan Tempat Pijet Tutup 

Menurutnya, polisi juga dibantu oleh personel TNI dari Kodim 0621/Kabupaten Bogor dalam melakukan penertiban masyarakat yang melakukan sahur on the road selama Ramadhan.

Ia pun menilai, SOTR tidak hanya membuat terjadinya kerumunan, tetapi kerap terjadinya tindak kekerasan seperti tawuran antar kelompok yang saling bertemu di jalan.

Sementara Bupati Bogor, Ade Yasin menuturkan, tidak hanya SOTR, berdasarkan surat edaran, aktivitas nyalakan kembang api, petasan dan takbir keliling pun dilarang.

Baca Juga: Pesan Penghormatan William dan Harry kepada Duke of Edinburgh Menunjukkan Seberapa Jauh Jarak Mereka 

Ade pun mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Bogor selama Ramadan dapat meningkatkan pengawasan di lingkungan sekitar.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x