Aturan di Bogor Selama Ramadan, Warteg Buka Jam 14.00 dan Tempat Pijet Tutup

- 13 April 2021, 20:09 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin dihadapan para P3K saat cofee morning di Komplek Pemkab Bogor, Jumat 9 Maret 2021.
Bupati Bogor Ade Yasin dihadapan para P3K saat cofee morning di Komplek Pemkab Bogor, Jumat 9 Maret 2021. /Dok Diskominfo Kabupaten Bogor

 

ISU BOGOR - Bupati Bogor Ade Yasin mengeluarkan aturan untuk jam buka bagi usaha kuliner di Kabupaten Bogor selama bulan puasa atau Ramadan. Warteg, rumah makan, dan restoran hanya diperkenankan buka mulai pukul 14.00 hingga pukul 21.00.

"Jadi rumah makan, mulai warteg dan sejenisnya diperkenankan buka mulai pukul 14.00 hingga pukul 21.00, juga pukul 02.00 dini hari hingga 04.30," kata Ade Yasin, Selasa 13 April 2021.

Untuk melayani orang yang tidak berpuasa tempat usaha kuliner bisa melakukan pesan antar dan tidak diperkenankan makan di rumah makan sebelum ketentuan jam buka.

Baca Juga: Viral! Tas Tangan Berbentuk Pesawat Ini Lebih dari Harga Pesawat Sebenarnya 

Adapun jenis usaha mal, dan tempat kebugaran fitness center beroperasi seperti biasanya mulai pukul 10.00 hingga pukul 21.00 dengan pembatasan kunjungan dan protokol kesehatan.

Untuk tempat hiburan malam, mulai dari karaoke, spa, atau tempat pijat dilarang beroperasi selama Ramadan hingga Idulfitri.

Terkait pengawasan, kata Ade, akan dilakukan satuan tugas tingkat kecamatan bersama unsur kepolisian dan TNI. Ia pun mewanti-wanti agar ketentuan-ketentuan itu dipatuhi agar menjaga ketertiban umum.

Baca Juga: Pesan Penghormatan William dan Harry kepada Duke of Edinburgh Menunjukkan Seberapa Jauh Jarak Mereka 

"Tentunya akan ada sanksi, sesuai dengan ketentuan dan aturan. Para Camat, nantinya akan melakukan operasi-operasi gabungan," tambah Ade.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x