Bima Arya Akan Bersaksi dalam Kasus RS Ummi Habib Rizieq

- 9 April 2021, 10:50 WIB
Walikota Bogor, Bima Arya.
Walikota Bogor, Bima Arya. /Instagram.com/@pemkotbogor

 

ISU BOGOR - Pekan depan atau 14 April 2021 Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 5 saksi dalam kaitan kasus kasus dugaan menghalang-halangi tugas Satgas dan swab palsu Habib Rizieq Syihab di RS Ummi Bogor. Wali Kota Bogor Bima Arya mengku siap bersaksi apabila diminta.  

Ketua Majelis Hakim Khadwanto dalam sidang lanjutan Rabu 4 April 2021 memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi terkait kasus tersebut.

"Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 14 April pekan depan. Tolong Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempersiapkan saksi-saksinya," tegas Hakim.

Baca Juga: Dampingi Desiree Tarigan ke Komnas Perempuan, Hotman Paris: Giliran Saya Jawab Bacotnya si Hotma Sitompul 

Baca Juga: Heboh! 'Hutan Hantu' Serang Pantai Carolina Utara

Adapun JPU mengaku siap menghadirkan saksi terkait kasus tes swab Rizieq Syihab yang dilakukan di RS Ummi, Bogor itu.

Perwakilan JPU pun menjawab siap menghadirkan lima saksi. Namun atas permintaan penasehat hukum untuk menyebut nama-nama saksi yang akan dihadirkan untuk persidangan yang akan datang.

"Kami masih memikirkan komposisi saksi-saksi yang tepat untuk pembuktian unsur-unsur tindak pidana," paparnya.

Baca Juga: Hasil Liga Europa: Harusnya Arsenal Menang Andai Lacazette Tak Gugup di Depan Gawang Lawang 

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x