KPK Eksekusi Rachmat Yasin, Mantan Bupati Bogor ke Lapas Sukamiskin

- 8 April 2021, 10:24 WIB
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan*
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan* /

Rachmat disebut menerima gratifikasi dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp8,9 miliar untuk kepentingan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada tahun 2013 dan Pemilu 2014.

Rachmat juga mendapatkan tanah seluas 170.442 hektare di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor diberikan oleh seorang pengusaha bernama Rudy Wahab untuk keperluan pengurusan izin pembangunan pesantren.

Hukuman tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Rachmat divonis selama 4 tahun 2 bulan penjara.***

 

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x