Di Hambalang, Partai Demokrat Versi KLB Bongkar 14 Poin Ketidakberesan AD ART Cikeas

- 25 Maret 2021, 21:29 WIB
Partai Demokrat versi KLB akan melakukan perlawanan kepada kubu Demokrat Cikeas
Partai Demokrat versi KLB akan melakukan perlawanan kepada kubu Demokrat Cikeas /Chris Dale/Isu Bogor

ISU BOGOR - Jubir Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) M Rahmad mengungkapkan belasan pasal bermasalah dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat hasil kongres 2020.

Ia optimistis kesalahan ini akan menjegal kepengurusan Demokrat versi Cikeas.

"Kami menemukan setidaknya ada 14 pasal di dalam AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang melanggar ketentuan Undang-Undang Partai Politik," kata Rahmad dalam konferensi pers, di kawasan Hambalang, Citereup, Kabupaten Bogor, Kamis 25 Maret 2021.

Baca Juga: Max Sopacua Tuding Elektabilitas Demokrat Rontok Lantaran Kasus Korupsi Hambalang

Baca Juga: Partai Demokrat Versi KLB Aneh Ibas Yudhoyono Lolos Dari Jerat Hukum Korupsi Hambalang

Ketika ditanyakan lebih lanjut, pasal mana saja yang dianggap bermasalah, Rahmad tidak memerincikan.

Namun, dia mengatakan, di antara pasal bermasalah itu ialah kekuasaan tertinggi berada di tangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Majelis Tinggi Partai (MTP), AD/ART dalam KLB atau kongres yang dirancang oleh MTP, Calon Ketum harus persetujuan MTP.

Rahmad menilai, ketentuan dalam AD/ART tahun 2020 telah mengamputasi kewenangan anggota partai dan Mahkamah Partai. Ia menilai, Demokrat dalam menuntaskan perselisihan internal tak melaksanakan UU Parpol.

Baca Juga: Lawan Kubu Cikeas SBY, Partai Demokrat Versi KLB Siapkan Nazaruddin

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x