Gelapkan Dana Desa Rp900 Juta, Mantan Kades di Bogor Akan Dibui 20 Tahun

- 27 Februari 2021, 20:02 WIB
Mantan Kades Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor, berinisial EH ditahan Kejaksaan Negeri Cibinong setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Kamis 25 Februari 2021.
Mantan Kades Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor, berinisial EH ditahan Kejaksaan Negeri Cibinong setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Kamis 25 Februari 2021. /Antara/

“Ancaman maksimal hukuman kurunganya selama 20 tahun,” ujar Bambang

Meski Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menetapkan tersangka, tak menutup kemungkinan penyidik melakukan pemeriksaan saksi lainnya.

Baca Juga: Ganjil Genap Bogor Hari Ini, 7.900 Kendaraan Diputar Balik 

Bambang mengatakan, sudah ada 12 saksi yang dipanggil dan dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangannya. Dari total 12 saksi tersebut, Camat Sukamakmur tak luput dari pemeriksaan, hingga kepala desa yang baru menjabat.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x