Gelapkan Dana Desa Rp900 Juta, Mantan Kades di Bogor Akan Dibui 20 Tahun

- 27 Februari 2021, 20:02 WIB
Mantan Kades Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor, berinisial EH ditahan Kejaksaan Negeri Cibinong setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Kamis 25 Februari 2021.
Mantan Kades Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor, berinisial EH ditahan Kejaksaan Negeri Cibinong setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Kamis 25 Februari 2021. /Antara/

ISU BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, menetapkan mantan Kepala Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kecamatan Kabupaten Bogor yang berinisial EH sebagai tersangka dugaan korupsi mengenai pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2019 Rp900 juta.

Kepala Kejari Kabupaten Bogor Munaji dalam keterangannya Sabtu 27 Februari 2021 mengatakan, telah menetapkan satu orang tersangka EH yang merupakan mantan Kades Sukawangi.

Kata dia, penetapan tersangka terkait penyalahgunaan tindak pidana korupsi, mengenai pengelolaan keuangan di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur tahun anggaran 2019.

Baca Juga: Tol Bocimi Seksi 2 Cigombong Cibadak Beroperasi Agustus 2021 

Munaji menerangkan, EH sebagai mengelola anggaran desa yang berasal dari pemerintah daerah dengan total Rp3,4 miliar. Temuan penyimpangan tersebut bermula dari audit yang memeriksa kerugian Negara yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Bogor.

“Dari pemeriksaan itu Inspektorat Kabupaten Bogor menemukan kerugian Negara sebesar Rp900 juta,” papar Munaji.

EH tersangka dugaan korupsi mengenai pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2019 terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Baca Juga: Kerumunan Sambut Jokowi di NTT, Pakar Hukum Tata Negara: Bisa Dikenakan Pasal Seperti Rizieq Shihab 

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor Bambang Winarno mengungkapkan, atas perbuatan pelaku, EH diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x