Ajaib Saat Moge Lolos, 430 Kendaraan Lainnya Malah Kena Denda Ganjil Genap Kota Bogor

- 13 Februari 2021, 10:07 WIB
Petugas gabungan saat melakukan penyekatan kendaraan pada sistem ganjil genap di Kota Bogor, Jumat 12 Februari 2021.
Petugas gabungan saat melakukan penyekatan kendaraan pada sistem ganjil genap di Kota Bogor, Jumat 12 Februari 2021. /Humas Pemkot Bogor/Pemkot Bogor

ISU BOGOR – Sebanyak 430 kendaraan terkena denda administrasi pada hari pertama pemberlakukan sistem ganjil genap Kota Bogor, Jumat 12 Februari 2021. Selain itu, sebanyak 13.000 lebih kendaraan diputar balik.

Hal itu kontras dengan rombongan motor gede (moge) yang melintas di hari yang sama dari Jakarta menuju Puncak tanpa gangguan atau pemeriksaan di pos penyekatan.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Sigit Purnomo mengatakan, pada hari pertama pemberlakuan sanksi ganjil genap Bogor pada Jumat 12 Februari 2021, sebanyak 430 kendaraan kena denda.

Baca Juga: Jalur Alternatif Menuju Puncak Agar Aman dari Ganjil Genap Kota Bogor, Khusus Mobil

“Sanksi administrasi ada 430 orang. Sedangkan sanksi teguran ada 215 orang,” ujar Susatyo, Jumat malam.

Sedangkan untuk kendaraan yang diputar balik karena melanggar ganjil genap sebanyak 13.261 kendaraan, dengan rincian 5.921 kendaraan roda empat dan 7.334 kendaraan roda dua.

Menurut dia, mereka yang dikenakan sanksi saat ganjil genap adalah yang dianggap tidak memiliki tujuan jelas. Ditambah melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Ini Kata Bima Arya Terkait Moge Lolos Ganjil Genap di Kota Bogor 

"Untuk sanksi sesuai Perwali Nomor 107 Tahun 2020. Sanksinya denda Rp 50 ribu sampai dengan Rp 250 ribu," jelas Susatyo.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x