BREAKING NEWS: Habib Rizieq Dirawat di Rumah Sakit di Bogor dan Tak Ingin Dikunjungi

- 26 November 2020, 16:35 WIB
Habib Rizieq Syihab yang menaiki mobil Toyota Fortuner putih menampakkan dirinya lewat lubang sunroof mobil untuk menyapa pengikutnya yang sudah bersiap sejak pagi di Simpang Gadog, Puncak, Bogor, Jumat 13 November 2020.
Habib Rizieq Syihab yang menaiki mobil Toyota Fortuner putih menampakkan dirinya lewat lubang sunroof mobil untuk menyapa pengikutnya yang sudah bersiap sejak pagi di Simpang Gadog, Puncak, Bogor, Jumat 13 November 2020. /Yudhi Maulana Aditama



ISU BOGOR - Habib Rizieq Syihab dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Bogor. Habib Rizieq dirawat setelah melakukan general medical check up. Habis Rizieq tidak ingin dijenguk.

Hal itu dibenarkan Wali Kota Bogor Bima Arya dalam keterangannya di Balai Kota Bogor, Kamis 26 November 2020.

Kata Bima, dirinya mendapatkan laporan dari pihak rumah sakit bahwasanya Habid Rizieq dalam perawatan rumah sakit usai menjalani tes kesehatan.

Baca Juga: Habib Rizieq Dirawat, Ini Penjelasan RS Ummi Kota Bogor

Baca Juga: Ini Alasan Habib Rizieq Sakit dan Memilih di Rawat di Kota Bogor

Baca Juga: ASYIK! Insentif Rp100 Ribu untuk Guru Ngaji di Bogor Cair, Tahun Depan Naik 50 Persen

"Habib Rizieq saat ini tengah dilakukan general medical check up secara menyeluruh. Sehingga harus dilakukan observasi total di salah satu rumah sakit di Kota Bogor," papar Bima.

Selama dalam perawatan Habib Rizieq menginginkan agar tidak diganggu dan membatasi kunjungan.

"Setau saya mulai hari ini dan ia berpesan agar tidak ada dulu yang menjenguk. Ingin istirahat total," kata Bima Arya.

Baca Juga: GAWAT! RS COVID-19 di Bogor Penuh, Pasien Positif Mengeluh Susahnya Dapat Ruang Rawat Inap

Ia pun menuturkan, medical check up dilakukan atas keinginan Habib Rizieq sendiri.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi mengungkapkan proses penyidikan kasus kerumunan Habib Rizieq di Bogor potensi adanya penetapan tersangka.

"Penyidik akan melakukan penyidikan (Kerumunan Habib Rizieq di Bogor), memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," kata Kombes Pol Patoppoi sebagaimana dikutip Antara di Polda Jawa Barat, Kamis 26 November 2020

Baca Juga: Kai EXO Beri Kesan Seksi dan Menggoda Pada Teaser MV Lagu Solo-nya Mmmh

Menurutnya, dalam penyidikan kerumunan Habib Rizieq nanti ada beberapa pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka itu yakni pihak penyelenggara kegiatan, bahkan juga pemilik lokasi Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI.

"Kemungkinan yang melakukan pidana, istilahnya potensi suspect (tersangka) itu penyelenggara, atau mungkin berdasarkan alat bukti mungkin bisa ke pemilik atau pendiri pondok pesantren (jadi tersangka)," katanya.

Adapun kegiatan Habib Rizieq itu berlangsung di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat 13 November lalu. Kegiatan itu berlangsung dengan berkerumunnya warga pada saat kedatangan Rizieq Shihab.

Baca Juga: Luhut: Belum Pernah Ada Operasi Saya yang Gagal dan Perusahaan Saya yang Bangkrut

Dia juga menyebut pemilik pondok pesantren itu diduga adalah Habib Rizieq itu sendiri. Berdasarkan penyelidikan, menurutnya Habib Rizieq telah mendirikan pondok pesantren itu sejak 2012 silam.

Kita ditemukan diduga bahwa pemilik pondok pesantren itu adalah HMR (Habib Rizieq), yang didirikan sejak tahun 2012. Upaya imbauan oleh Satgas COVID-19 tidak dipatuhi, jadi kegiatan tetap berlangsung," katanya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menemui Habib Rizieq di kediamannya di Petamburan, Jakarta, Kamis sore 12 November 2020.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menemui Habib Rizieq di kediamannya di Petamburan, Jakarta, Kamis sore 12 November 2020. Twitter @fadlizon


Meski begitu, ia pun menyebut bahwa pondok pesantren diperbolehkan beroperasi di Bogor. Namun berdasarkan aturan Bupati Bogor, pondok pesantren tidak diperbolehkan menerima kunjungan.

Selain itu, menurut Patoppoi kegiatan tersebut dihadiri oleh sekitar 3.000 orang. Sehingga diduga kegiatan tersebut melanggar aturan protokol kesehatan dalam rangka penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Bogor.

Padahal, menurutnya aturan dari Bupati Bogor mewajibkan kegiatan harus dibatasi jumlah pengunjungnya maksimal 50 persen dari total kapasitas atau maksimal sebanyak 150 orang.

"Penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, bahwa diduga ada upaya menghalang-halangi penanggulangan wabah, dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan," kata Patoppoi.

Baca Juga: ASN Kota Bogor Positif Corona Bertambah, Sekretaris Dinas Pendidikan Dilaporkan Positif

Dalam kasus ini, polisi menggunakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHPidana.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x